Ustadz, benarkah facebook hukumnya
haram? (Ridwan, Banjarmasin).
Jawab :
Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan
para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya,
melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman,
berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan
suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook
ini menurut fiqih Islam?
Facebook
hukum asalnya adalah mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana
modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan
sebagainya. Dasar kemubahannya adalah hadis Nabi SAW,"Kamu lebih
mengetahui urusan dunia kamu." (antum a'lamu bi-amri dun-yakum).
(HR Muslim, no 4358). Latar belakang hadis ini adalah Nabi SAW suatu saat
pernah melarang menyerbukkan kurma (ta`bir an-nakhiil). Ternyata
kurmanya tidak berbuah. Nabi SAW pun kemudian mengucapkan sabdanya tersebut.
Hadis ini menerangkan bahwa "urusan dunia", yaitu apa saja yang tidak
terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat
manusia. (Lihat Imam Nawawi, Syarah Muslim, 8/85). Jadi hadis ini adalah
dalil bahwa secara umum syara' membolehkan segala produk sains dan teknologi,
selama tidak bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. (Abdul Qadim Zallum,
Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufur, hal. 12).
Selain
berdasarkan hadis itu, kemubahan facebook juga dapat didasarkan pada
kaidah fiqih : al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu
'ala at-tahrim. Artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh,
hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa
al-Nazha`ir fi Al-Furu', hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar,
12/443).
Yang dimaksud
dengan al-asy-yaa' (jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini adalah
segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya (al-mawaad
allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af'alihi). (M. Muhammad Ismail, Al-Fikr
Al-Islami, hal. 41). Berdasarkan kaidah ini, maka facebook hukum
asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam materi (zat) yang dimanfaatkan
manusia dalam perbuatannya.
Namun hukum
asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook
digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya
adalah kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram haram. Artinya, segala
perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, Bada`iu
Ash-Shana`i', 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'id al-Ahkam fi
Mashalih al-Anam, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, I'lamul Muwaqqi'in,
3/345). Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan
manusia (al-af'aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang
diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau
hukum asalnya mubah.
Maka dari itu, facebook
hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus
kepada yang haram. Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat
lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis
untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan
sebagainya. Diharamkan pula menggunakan facebook untuk melakukan
transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan
ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme,
marxisme, dan sebagainya.
Kesimpulannya, facebook
hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala
sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam. Wallahu a'lam. [Muhammad
Shiddiq Al Jawi]
0 komentar:
Posting Komentar